Surat Format Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Perusahaan Swasta
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama: PT. Sinar Budi
Alamat: Jl. Warsa RT 07/03 NO 11
Sumedang – Indonesia
Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama: Yanti Novayanti
Mulai Bekerja: Mei 2015
Jabatan: Kepala Gudang
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk
mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 ( satu ) tahun atau 12 (
dua belas ) bulan. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :Jabatan: Kepala Gudang
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan
Dari tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan 1 April 2016
- Jam Kerja
- Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Tunjangan Rp 1. 750.000,00 ,Kerajinan Rp 1.000.000,00 ,- dan Transportasi Rp 500.000,-/ Bulan.
- Biaya Pengobatan
- Cuti Tahunan
- Pengunduran Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Kedisiplinan dan Ketertiban
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
Sumedang, 1 Mei 2015
Pihak I Pihak II
(PT. Sinar Budi ) (yanti Novayanti)
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
- Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
- Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
- Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
- Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak / merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
- Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
- Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
- Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
- Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama 3 ( tiga ) hari berturut – turut dalam 1 ( satu ) minggu atau 6 ( enam ) hari berturut – turut dalam 1 ( satu ) bulan.
- Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
- Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
- Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
- Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
- Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Sumedang, 1 Mei 2015
Menyetujui,
( Yanti Novayanti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar